KEPALA DESA
Kegiatan DESA
sudah terlaksana
-TGL 25 MEI 2016
Lomba LPMD Tingkat Kabupaten ( juara 1 )
-TGL 30 juli 2016
Lomba LPMD Tingkat Provinsi
yang akan dilaksanakan
-TGL 10 november 2016
bersih desa
acara hiburan wayang kulit di laksanakan TGL 11 november 2016
DAFTAR ISI
Diberdayakan oleh Blogger.
admin
- Unknown
widget
widget
Minggu, 10 April 2016
Fungsi dan wewenang BPD
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
g. menyusun tata tertib BPD
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih, dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia
c. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
e. sehat jasmani dan rohani.
f. berkelakuan baik.
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun.
h. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat.
i. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
g. menyusun tata tertib BPD
BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih, dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat.
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia
c. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
d. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
e. sehat jasmani dan rohani.
f. berkelakuan baik.
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun.
h. mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat.
i. terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Motifasi Kepala Desa
Populer
-
Legenda Desa (asal Usul) Untuk menggali sumber data sejarah berdirinya Desa Pasirharjo diperoleh dari tokoh masyarakat dan...
0 komentar:
Posting Komentar